Potensi Penerimaan Negara Dibalik Asap Vape (oleh Hidayat*)

Mulai tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengenakan pungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik atau biasa dikenal likuid vape. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah. Tarif cukai yang dikenakan terhadap HPTL adalah sebesar 57 persen.

Aturan Baru, Batasan Impor E-Commerce (oleh Minarsih*)

Untuk mendorong produksi lokal dan penggunaan produk-produk dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)Kementerian Keuangan,memberlakukan aturan baru terkait impor barang kiriman melalui e-commerce.

Ketentuan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No. 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 182/PMK.04/2016 mengenai Ketentuan Impor Barang Kiriman. PMK nomor 112 tahun 2018 tersebut ditetapkan tanggal 06 September 2018 dan diundangkan pada 10 September 2018 serta akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018.