Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 188/PMK.01/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I  yang berkedudukan di Sidoarjo mempunyai wilayah kerja meliputi sebagian wilayah propinsi Jawa Timur yang membawahi 7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan 1 (satu) Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

Tugas

Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut di atas, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I , menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
  3. Pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. Pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  8. Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  9. Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  10. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang dan kepabeanan dan cukai;
  11. Pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  12. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  13. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai