PLB

PUSAT LOGISTIK BERIKAT

 

Dasar Hukum

  • PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
  • PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor untuk Dipakai.

 

Definisi PLB

PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Penyelenggara PLB , Pengusaha PLB dan/atau PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa:

  1. Kemudahan pelayanan perizinan.
  2. Kemudahan pelayanan kegiatan operasional.
  3. Kemudahan kepabeanan dan cukai selain.

Kemudahan pelayanan diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

 

Penyelenggaraan dan Pengusahaan

Di dalam PLB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan PLB . Penyelenggaraan PLB dilakukan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB. Sedangkan Pengusahaan PLB dilakukan oleh Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB (PDPLB) dimana kegiatannya adalah menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean. Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB dapat memiliki lebih dari 1 lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan PLB dalam 1 izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB.

 

Penimbunan Barang

Barang yang ditimbun di dalam PLB diberikan waktu paling lama 3 tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB (sesuai tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke PLB).Jangka waktu timbundapat diperpanjang maksimal 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan :

  1. Operasional minyak dan/ atau gas bumi.
  2. Pertambangan.
  3. Industri tertentu (meliputi penerbangan, Industri perkapalan, Industri kereta api, Industri pertahanan keamanan; dan/atau Industri pertanian, perikanan, dan/ataupeternakan).
  4. Industri lainnya dengan izin Kepala KantorPabean.

Apabila lewat : harus diekspor kembali, dikeluarkan ke TPB lain, dikeluarkan ke Kawasan Bebas, dikeluarkan ke KEK atau kawasan ekonomi khusus lainnya, atau dikeluarkan ke TLDDP dengan pemenuhan ket impor kalau tidak, dibekukan.Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari TLDDP di dalam PLB dapat disertai dengan satu atau lebih kegiatan sederhana. Kegiatan sederhana bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan tersebut meliputi :

  1. Pengemasan atau pengemasan kembali
  2. Penyortiran
  3. Standardisasi (quality control)
  4. Penggabungan (kitting)
  5. Pengepakan
  6. Penyetela
  7. Konsolidasi barang tujuan ekspor
  8. Penyediaan barang tuuan ekspor
  9. Pemasangan kembali dan/ atau perbaikan
  10. Maintenance pada industri yang bersift strategis,termasuk pengecatan (painting)
  11. Pembauran (blending)
  12. Pemberian label berbahasa Indonesia
  13. Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tandapelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai
  14. Lelang barang modal asal luar daerah pabean
  15. Pameran barang impor dan/atau asal tempat laindalam daerah pabean
  16. Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknisterkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor
  17. Pemeriksaan untuk penerbitan Surat KeteranganAsal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalamrangka impor dan/ atau ekspor
  18. Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkanoleh Direktur Jenderal.

Dalam 1 lokasi Pengusaha PLB atau PDPLB hanya dapat dilakukan penimbunan jenis barang yang memiliki karakteristik sejenis dan/atau untuk mendukung industri sejenis. Dalam 1 pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki :

  1. Tujuan distribusi lebih dari 1 perusahaan
  2. Lebih dari 1 pemasok (supplier) di luar daerah pabean.
  3. Tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.

Barang yang ditimbun di dalam PLB dapat dimiliki oleh :

  1. Milik PLB
    Barang sudah dibeli oleh Penyelenggara PLB/ Pengusaha PLB/PDPLB
  2. Milik Supplier
    Barang milik supplier di LN dititipkan di PLB (konsinyasi). Saat masuk ke PLB belum ada transaksi.
  3. Milik pemilik barang di LDP/TLDDP
    Barang sudah dibeli oleh pembeli di TLDDP dan dititipkan di PLB. Saat masuk sudah ada transaksi.

 

 

Pendirian PLB

  1. Persyaratan fisik, Bangunan, tempat, atau kawasan yang :
    1. Lokasi dapat dilalui sarkut petikemas / sarkut lainnya
    2. Batas2 dan luas yang jelas
    3. Memiliki tempat pemeriksaan fisik atas brg impor/ekspor
    4. Memiliki tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, & pengeluaran
    5. Memiliki tempat/area transit untuk brg yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali brg tertentu (cair/gas/dsb)
    6. Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana
  2. Persyaratan Administratif
    1. Bukti kepemilikan/penguasaan lokasi
    2. Peta/denah lokasi
    3. Izin Tempat Usaha/Izin Lokasi
    4. SIUP atau dok sejenis (khusus Pengusaha PLB/PDPLB)
    5. Surat Pengukuhan PKP
    6. SPT PPh WP Badan
    7. Dokumen Lingkungan Hidup (khusus Penyelenggara PLB)
    8. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan
    9. Identitas penanggung jawab
    10. IMB
    11. Surat Keterangan dai Kantor Pajak (tdk punya tunggakan)
    12. Profil perusahaan
    13. Rekomendasi dari Penyelenggara PLB (khusus PDPLB)
  3. Syarat lainnya
    1. Perusahaan Yang :
      1. Telah ditetapkan AEO
      2. Terdaftar di Bursa Efek (terbuka)
      3. BUMN
      4. Menimbun jenis barang untuk industri ttn (penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian/perikanan/peternakan, IKM)
      5. Menimbun jenis barang ttn (minyak, gas, brg lainnya yg ditetapkan Dirjen BC), atau
      6. Memiliki luas 1 Ha (tanah+ bangunan, boleh terpisah maks 1 km)
    2. Memiliki SPI yang baik
    3. Telah mendayagunakan IT Inventory
    4. Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan

 

Proses Perizinan PLB

a. Pemohon

Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadiPenyelenggara PLB yang telah memnuhi persyaratan fisik, administrasi, dan syarat lainnya mengajukan permohonan kepadaDirektur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala KantorPabean yang mengawasi. Persyaratan administratif discandilampirkan dalam bentuk softcopy berupahasil scan dari dokumen asli atau fotokopi yangditandasahkan dalam MPDE atau media elektroniklainnya.

b. Kantor Pabean

Apabila berkas yang dimaksud telah lengkap, Kepala Kantor Pabean :

  1. Membuat Berita Acara pemeriksaan lokasi
  2. Rekomendasi
  3. Mengirimkan mengirimkan softcopy berkas permohonan, softcopyBerita Acara dan rekomendasi kepada Direktur Fasilitas Kepabeanandalam jangka waktu paling lama 15 harikerja terhitung sejak berkas permohonan diterimadengan surat pengantar yang mencantumkan daftardata yang dikirim.

c. KP DJBC

Pemohon presentasi business plan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. Direktur Fasilitas memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak softcopy berkas permohonan diterima secara lengkap dengan memperhatikan :

  1. Kelengkapan persyaratan fisik
  2. Kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi KPPBC
  4. Pemaparan visi, misi, dan business plan
  5. Roadmap atau rencana pengembangan industri terkaitdari intansi teknis terkait
  6. Analisa dampak ekonomi(economic impact)

Jangka waktu izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan :

  1. Izin usaha sudah tidak berlaku lagi
  2. Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidakberlaku lagi
  3. Izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atauPDPLB dicabut.

Penyelenggara PLB , Pengusaha PLB , atau PD PLB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Komputer Pelayanan Pusat Logistik Berikat.

 

 

Pemasukan dan Pengeluaran Barang

1. Pemasukan barang

Pemasukan barang ke PLB dapat dilakukan dari :

  1. Luar Daerah Pabean
  2. TPB lainnya
  3. Tempat lain dalam daerah pabean
  4. KEK
  5. Kawasan Bebas
  6. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terhadap barang yang dimasukkan ke PLB wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas. Pembongkaran (stripping) dikecualikan terhadap barang cair, gas, atau barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Paabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.

Untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean hanya dapat dilakukan terhadap barang :

  1. Untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB
  2. Yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana
  3. Yang berasal dari perusahaan Industri Kecil Menengah (IKM)
  4. Untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor
  5. Untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.

 

2. Pengeluaran Barang

a. Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk :

  1. Mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan
  2. Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean
  3. Dimasukkan ke TPB lainnya
  4. Diekspor
  5. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan
  6. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
  7. Mendukung kegiatan distribusi clan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri
  8. Mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean.

b. Barang asal tempat lain dalam daerah pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan diekspor dan/atau tujuan khusus (seperti operasional minyak dan / atau gas bumi, operasional pertambangan, kegiatan industri tertentu, dipamerkan, dilelang, mendukung IKM dan/atau tujuan lainnya menurut kelaziman berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean) di tempat lain dalam daerah pabean

Pengeluaran barang dari PLB ke :

1) Tempat lain dalam daerah pabean dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.

Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebanan yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB.

Cukai dihitung berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku.

PDRI dihitung berdasarkan tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan dan Nilai Impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB.

 

 

Pemusnahan Barang

Pengusaha PLB atau PDPLB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang ditimbun di PLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi pemusnahan. Kepala Kantor Pabean memberikan surat keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Pemusnahan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang busuk dan/atau barang kadaluarsa. Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan.

 

 

Perlakuan Kepabeanan Dan Perpajakan

Barang yang dimasukkan dari

Luar Daerah Pabean (LDP) untuk ditimbun di PLB :

- Penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI.

(termasuk barang untuk keperluan pengusahaan PLB. Barang modal untuk kontruksi PLB, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan/atau perluasan PLB, peralatan kantor, dan barang untuk dikonsumsi di PLB dikecualikan untuk ketentuan ini).

PLB lainnya ke PLB :

- Penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

TPB selain PLB ke PLB :

- Asal luar daerah pabean : penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

- Asal tempat lain dalam daerah pabean : tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB M)

KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan ke PLB :

- Asal LDP : Penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, pembebasan Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB M).

- Asal TLDDP : tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB M).

Tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor :

- Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB M).

TLDDP ke PLB yang ditujukan untuk tujuan khusus :

- Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB M).

 

TLDDP oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke PLB :

- Penangguhan Bea Masuk

- Tidak dipungut PDRI

- Pembebasan Cukai

- Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

  1. Barang asal LDP dari PLB yang dikeluarkan ke TLDDP dengan tujuan diimpor untuk dipakai :
    1. Dilunasi Bea Masuk
    2. Dipungut PDRI
    3. Dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai.
  2. Barang asal LDP dari PLB yang dikeluarkan ke TLDDP dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan maka, akan diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Barang asal TLDDP dari PLB yang dikeluarkan kembali ke TLDDP diberlakukan ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terhadap kegiatan sederhana yang secara lazim menghasilkan barang sisa berupa waste/ scrap, atas hal tersebut dapat dikeluarkan ke TLDDP serta dikenakan bea masuk sebesar 5% dikalikan harga jual apabila tarif Bea Masuk umum (MFN) wate/scrap 5% atau lebih atau tarif yang berlaku dikalikan harga jual apabila tarif Bea Masuk umum (MFN) waste/scrap kurang dari 5%, dikenakan PDRI yang dihitung berdasarkan harga jual.

 

Kewajiban, Tanggungjawab dan Larangan

1. Kewajiban

Kewajiban

Penyelenggara PLB

Pengusaha PLB/PDPLB

Memasang tanda nama perusahaan serta izin PLB

ü

ü

Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat BC untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan

ü

 

Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya

ü

 

Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik

ü

ü

Mendayagunakan IT Inventory

ü

ü

Melakukan pencatatan secara realtime dan online pada IT Inventory

ü

ü

Memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman minimal 7 (tujuh) hari

ü

ü

Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

ü

ü

Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB

ü

ü

Memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh DJBC

ü

ü

Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC

ü

ü

Memiliki NPPBKC dalam hal menimbun BKC

 

ü

Melakukan stock opname minilam 1 tahun sekali

 

ü

menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib

 

ü

menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun

 

ü

 

2. Larangan

  1. Memasukkan barang untuk ditimbun di PLB selain barang yang diizinkan, baran untuk keperluan pengusahaan PLB, barang contoh.
  2. Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor
  3. Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB.

 

3. Tanggung Jawab

  1. Penyelenggara PLB
    1. BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP untuk keperluan penyelenggaraan PLB yang berada atau seharusnya berada di PLB.
    2. Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP untuk keperluan penyelenggaraan PLB yang berada atau seharusnya berada di PLB.
  2. Pengusaha PLB
    1. BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP yang berada atau seharusnya berada di PLB.
    2. Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP yang berada atau seharusnya berada di PLB
  3. PDPLB
    1. BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP yang berada atau seharusnya berada di PLB.
    2. Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP yang berada atau seharusnya berada di PLB.

Dalam hal PDPLB tidak dapat mempertanggungjawabkan BM/Cukai/PDRI/PPN/PPnBM karena PDPLB tidak ditemukan, Penyelenggara PLB harus bertanggung jawab.

 

Pemberitahuan Pabean

Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PLB wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke PLB disampaikan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB. Sedangkan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari PLB disampaikan oleh pihak yang mengeluarkan barang dari PLB, yaitu Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, PDPLB, atau badan usaha lain. Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk perusahaan yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat (fast moving) berdasarkan manajemen risiko. Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) maupun manual. Terhadap barang rush handling, pemberitahuan pabean dapat disampaikan 3 hari setelah barang dikeluarkan. Untuk dapat menyampaikan berkala atau rush handling harus seizin Kepala KPPBC

plb.png

 

Formulir PP PLB

pemberitahuan-pabean-penimbunan-barang-impor-di-plb.png

 

Formulir BC 2.5.1

pemberitahuan-impor-barang-dari-plb.png

 

Pengeluaran dengan Dokumen Pelengkap

  1. pengeluaran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa; atau
  2. pengeluaran barang oleh importir yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat.

pemberitahuan-pemindahan-barang-dalam-satu-plb.png

Pemberitahuan Pemasukan Kembali

pemberitahuan-pemasukan-kembali-barang-asal-plb-dari-lokasi-penerima-fasilitas-di-tempat-lain-dlm-daerah-pabean-ke-plb.png

 

Ketentuan Pembatasan

Pemasukan barang asal luar daerah pabean ke PLB belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan ketentuan pembatasan di bidang impor dipenuhi pada saat pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai.

Dalam hal pemenuhan ketentuan pembatasan di bidang impor telah dipenuhi pada saat pemasukan barang ke PLB, pada saat pengeluarannya tidak diperlukan kembali pemenuhan ketentuan pembatasan di bidang impor.

Pemenuhan ketentuan pembatasan dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean dengan menggunakan pemotongan kuota. Pemenuhan ketentuan pembatasan atas barang yang akan dikeluarkan dari PLB dapat dilakukan oleh: Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, PDPLB, atau badan usaha lain sebagai pihak yang mengeluarkan barang dari PLB.

 

 

Pengawasan

  1. Kepala Kantor Pabean
    1. Melakukan pengawasan sebagaimana melalui analisa dari akses terhadap sistem IT Inventory dan CCTV PLB serta data pada sistem komputer pelayanan dokumen pemberitahuan pabean
    2. Menyampaikan hasil analisa kepada Kepala Kantor Wilayah paling kurang 1 bulan sekali melalui sistem komputer atau melalui media elektronik.
  2. Kepala Kantor Wilayah
    1. Melakukan pengawasan melalui analisa terhadap laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor.
    2. Menyampaikan laporan hasil analisa ke Direktur Fasilitas minimal 1 tahun sekali.
  3. Kantor Pusat DJBC
    1. Monitoring dan evaluasi oleh Direktur Fasilitas Kepabaeanan.

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dan Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, untuk memastikan :

  1. Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang.
  2. Kebenaran pemberitahuan tarif dan nilai pabean.
  3. Pemenuhan kewajiban dan larangan.
  4. Pemenuhan ketentuan pembatasan.
  5. Kesesuaian pencatatan dalam IT Inventory.

 

Monitoring

Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk melakukan kegiatan monitoring terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB, secara periodik berdasarkan manajemen risiko paling kurang 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan pada setiap akhir tahun buku. Pelaksanaan monitoring bertujuan untuk mengetahui kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kegiatan operasional PLB, perkembangan bisnis (peningkatan investasi, tenaga kerja, volumen impor/ekspor, data perpajakan, volumen penimbunan barang, pemasok dan pembeli).

 

Evaluasi

Kegiatan evaluasi terhadap izn PLB dilakukan minimal 1 ahun sekali untuk menguji apakah izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB yang telah diberikan kepada perusahaan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Sedangkan kegiatan evaluasi terhadap aturan PLB dilakukan minimal 3 ahun sekali untuk menguji apakah ketentuan mengenai PLB sesuai dengan arah kebijakan dan tujuan pemerintah serta dapat dilaksanakan di lapangan.

 

 

Selisih Jumlah Barang

Kesesuaian antara PP PLB dengan hasil pemeriksaan fisik. Apabila kedapatan selisih kemasaan saat dibongkar, maka PLB mempertanggungjawabkan sesuai dengan pasal pengangkutan di UU. Sepanjang jumlah kemasan sesuai, PLB tidak bertanggungjawab atas kebernaran jumlah dan jenis barang.

Pada saat pemeriksaan sewaktu2/pencacahan atau audit terdapat selisih jumlah, dilakukan penelitian, Jika :

  1. Musnah tanpa sengaja, maka tidak bayar BM.
  2. Dapat dipertanggungjawabkan (tidak sengaja, bukan kelalaian, bukan pidana), maka bayar BM tanpa denda.
  3. Tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak sengaja, karena kelalaian, bukan pidana), maka bayar BM dan bayar denda.
  4. Pidana, maka sesuai ketentuan pidana.

Pada saat sudah diajukan BC 2.5.1, tanggungjawab beralih ke importer. Importir bertanggungjawab atas kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan.

 

 

Lain-lain

  1. Terhadap barangmaster list yang mendapatkan cost recovery yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengharuskan untuk diekspor kembali, dapat diselesaikan dengan memasukan barang dimaksud ke PLB, sementara menunggu diekspor kembali atau penggunaan kembali di TLDDP.
  2. Pemasukan kembali dengan dokumen PPK dan belum dipotong masterlist.
  3. Dalam hal izin PLB diberikan terhadap lokasi yang sebelumnya telah ada barang di dalamnya, atas seluruh barang tersebut harus dilakukan pencacahan (stock opname) oleh Kantor Pabean dan dapat diperlakukan menjadi saldo awal PLB
    1. Terhadap barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, dapat diperlakukan sebagai saldo awal PLB dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
    2. Terhadap barang yang telah dilunasi bea masuk, dapat diperlakukan sebagai saldo awal PLB dan dianggap sebagai barang dari tempat lain dalam daerah pabean.

 

Pembekuan

Izin PLB dibekukan dalam hal Penyelenggara PLB/ Pengusaha PLB/ pdplb :

  1. Tidak melaksanakan kewajiban
  2. Melakukan kegiatan yang dilarang
  3. Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan :
    1. Memasukkan barang tidak sesuai izin
    2. Memasukkan barang larangan impor/ekspor
    3. Mengeluarkan barang kepada pihak yg tidak tercantum dalam izin
  4. Menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan PLB, antara lain berupa :
    1. Tidak menyelenggarakan pembukuan.
    2. Tidak melakukan kegiatan 6 bulan berturut-turut.
    3. Tidak melunasi utang kepabeanan dan cukai.
    4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PLB berdasarkan hasil monitoring dan/atau evaluasi.
    5. Tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin PLB.

Terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB yang izinnya dibekukan dilarang memasukkan barang ke PLB namun masih diperbolehkan melakukan kegiatan di dalam PLB dan diperbolehkan mengeluarkan barang dari PLB.

Izin yang telah dibekukan diberlakukan kembali dalam hal Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB apabila :

  1. Telah melaksanakan ketentuan kewajiban
  2. Tidak terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan yang dilarang
  3. Tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan
  4. Telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan PLB.

Izin yang telah dibekukan dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal :

  1. Sebagai tindak lanjut dari pembekuan.
  2. Tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu 12 bulan secara berturut-turut.
  3. Tidak mendapatkan pemberlakuan kembali atau perpanjangan izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tidak berlakunya izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi.
  4. Bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas PLB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
  5. Dinyatakan pailit.
  6. Mengajukan permohonan pencabutan.