Kakanwil Bea Cukai Jatim I Saksikan Pemusnahan 7.6 Juta Batang Rokok Ilegal

Sidoarjo (18/11/2020) – Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai koordinator unit-unit operasional di daerah wewenangnya, hari Rabu (18/11) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro mengikuti Press Conference Tindak Pidana Undang-undang Cukai dan  pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo

Dalam sambutannya, Muhamad Purwantoro mengatakan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antar instansi walaupun dalam keterbatasan di masa pandemi.

“upaya-upaya yang kita lakukan untuk mendapatkan hasil yang optimal adalah saling berkolaborasi dan saling mendukung baik itu dari Polri, TNI, Kejaksaan maupun dari Pemda meskipun situasinya belum normal” ujar Purwantoro.

Menurutnya, kolaborasi dan sinergi dilakukan mulai dari pengumpulan informasi hingga penindakan. Hasilnya, selain dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.9 juta batang, juga diamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa mesin untuk memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan kapasitas produksi 3000 batang permenit.

Selain itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I juga ikut menyaksikan pemusnahan Barang milik Negara berupa 7,6 juta rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo periode bulan April hingga Oktober 2020 yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Dengan dilakukannya penindakan terhadap rokok ilegal oleh Bea Cukai, diharapkan industri rokok legal bisa berkembang dan memberikan efek jera terhadap industri rokok yang ilegal.