Dorong Perkembangan Industri, Bea Cukai Jatim I Berikan Fasilitas Gudang Berikat

Sidoarjo (06-09-2021) Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan menjalankan tugas sebagai trade facilitator, Bea Cukai Jawa Timur I kembali berikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT. Artha Adiperkasa pada Senin (06/09).        

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan bahwa pemberian izin atas kemudahan berusaha yang dilakukan kali ini merupakan dukungan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya dan kami berharap pengguna jasa dapat terbantu dengan fasilitas kepabeanan yang telah diberikan”, ujar Padmoyo.

Pemberian fasilitas Gudang Berikat kali ini, menurut Padmoyo, dapat menunjang perkembangan industri di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, dengan beroperasinya Gudang Berikat ini, diharapkan mampu menimbulkan dampak ekonomi positif khususnya di provinsi Jawa Timur.

Surat keputusan pemberian fasilitas Gudang Berikat kepada PT. Atha Adiperkasa diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto di Ruang Rapat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I setelah pemaparan proses bisnis oleh PT. Artha Adiperkasa yang dilaksanakan secara hybrid.

“janji layanan kami untuk pemberian fasilitas paling lambat satu jam setelah pemaparan proses bisnis oleh pengguna jasa, dan layanan kami semuanya gratis”, jelas kakanwil.

Dengan adanya pemberian izin fasilitas kemudahan ini, para pelaku usaha dapat memaksimalkan proses bisnis yang dilakukan serta memberikan kemudahan bagi Bea Cukai untuk mengawasi dan melayani pengguna jasa.