Bea Cukai Jatim I Musnahkan 6,1 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Mojokerto, 24-03-2020 – Rangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang cukai tetap gencar dilaksanakan oleh Bea Cukai Jawa Timur I meskipun dalam masa pandemi Covid-19. Upaya ini dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan produk yang legal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono mengungkapkan banyaknya penindakan terhadap rokok ilegal pada tahun 2020. “Bea Cukai Jawa Timur I telah menggagalkan 23 kali upaya peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2020, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.194.005 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,2 milyar“, ungkap Trimulyo.
Sebagai bentuk akuntabilitas atas penindakan yang telah dilakukan serta untuk menghindari penyalahgunaan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jawa Timur I melakukan pemusnahan di tempat pengolahan limbah desa Manduro, Mojokerto pada Rabu (24/3).
Menurut Trimulyo, untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka memberantas rokok ilegal baik melalui operasi gabungan maupun melalui program edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha barang kena cukai maupun masyarakat umum.