Bea Cukai Jatim I Kembali Sosialisasikan Manfaat Program AEO

Sidoarjo (22/06/2021) – Guna memberikan informasi kepada pengguna jasa terkait sertifikasi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi pemberian pengakuan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) secara hybrid pada Selasa (22/06) di Aula Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai mengatakan AEO atau Authorized Economic Operator merupakan Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, dan Pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Basuki menambahkan, AEO merupakan inisiatif yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) untuk menjamin keamanan setiap pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional sehingga meningkatkan kepastian dan mempermudah pemantauan arus barang.
“Banyak manfaat yang akan diperoleh operator ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan yang minimal, mendapatkan prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan”. Ujar Basuki.
Selain itu, menurut Kepala Subdirektorat Program Prioritas dan AEO Weko Loekitardjo operator ekonomi juga akan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang telah disepakati bersama oleh administrasi kepabeanan negara lain dalam kesepakatan pengakuan timbal balik dan kemudahan-kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan instansi pemerintah terkait.