Bea Cukai Jatim I Kembali Mengamankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sidoarjo (06-09-2021) – Petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kembali berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan ribu Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok polos di wilayah Sidoarjo.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Trimulyo Cahyono mengungkapkan kronologis penindakan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa ada rokok ilegal yang disimpan di wilayah kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai kemudian langsung melakukan pemeriksaan di Gudang Jl. Desa Sentul Kecamatan Tanggulanin Kabupaten Sidoarjo pada Senin (06/09) pukul 10.00 WIB.

Pada penindakan tersebut, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan 11 karton berisi 145.750 batang rokok ilegal dengan Merk ST Premium tanpa dilekati pita cukai. Atas barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“penindakan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini sebesar Rp. 148.665.000,00 dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sejumlah Rp. 76.518.750,00”, ujar Trimulyo.

Menurut Trimulyo bahwa hal ini menunjukkan masih adanya segelintir orang yang berusaha memproduksi rokok ilegal di tengah situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dapat diduga bahwa rokok ilegal tersebut melanggar aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun serta adanya sinergi dengan penegak hukum lainnya.

Ia juga menambahkan hal ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa perbuatan mengedarkan rokok ilegal dapat mengakibatkan resiko hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.

Penindakan atas peredaran rokok ilegal ini menunjukan komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang Cukai yang terjadi di wilayah pengawasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.

“kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan akan semakin meningkat dan dapat membantu efektifitas kinerja Bea Cukai sehingga dapat mewujudkan Bea Cukai yang semakin baik”, tambahnya.