Bea Cukai Jatim I Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp 800 Juta

Bojonegoro (23/06/2021) – Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 800 juta.
Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai melakukan pengejaran dan mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di jalan Raya Kapas kabupaten Bojonegoro pada Rabu (23/06) pukul 02.00 WIB. Di truk tersebut didapati rokok ilegal sebanyak 400 bal atau 800.000 batang jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, terhadap barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini di atas Rp 800 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 400 juta rupiah”, ujar Trimulyo.
Selain itu, menurutnya proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang akan merugikan penerimaan negara di bidang cukai.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Bersama ini kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun," tegas Trimulyo