Liputan Pemberian izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)

Di penghujung tahun 2021, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19 dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kembali memberikan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT. Royal Prima Logistic yang berlokasi di Desa Prambangan, Kebomas Gresik pada Kamis (23/12). Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor serta jangka waktu timbun hingga tiga tahun. Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar negeri atau dari tempat lain di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu dan dapat diserta lebih dari satu kegiatan sederhana. PLB juga merupakan terobosan baru pemerintah di bidang logistik yang diharapkan akan membuat kegiatan usaha lebih efisien. Hingga bulan Desember 2021, terdapat 18 Pusat Logistik Berikat yang beroperasi di wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.