GEMPUR ROKOK ILEGAL

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM), jumlah rokok ilegal di tahun 2018 sekitar 7,04%, dimana persentase ini turun dibanding dengan tahun 2016 sebanyak 12,14%. Untuk tahun 2019 Menteri Keuangan memberikan target kepada DJBC agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan sampai dengan angka 3%. Dan pada tahun 2020, target  peredaran rokok ilegal harus sampai angka 1%. Untuk mencapai target tersebut diperlukan kegiatan kampanye pemberantasan rokok ilegal yang lebih gencar dan masifdengan tagline “Gempur Rokok Ilegal”, dimana pada periode sebelumnya menggunakan tagline “Stop Rokok Ilegal”. Kampanye bertujuan untuk mengedukasi pabrikan, pedagang, dan masyarakat umum terkait aturan hukum yang berlaku tentang cukai, risiko yang dapat muncul dari perdagangan rokok ilegal, risiko yang mengancam kesehatan, serta risiko yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dari sektor cukai tidak tercapai.