KIHT Pertama Di Jawa Timur Resmi Dilaunching

Pamekasan (21-12-2021) Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan yang telah mendapatkan izin dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I diresmikan langsung oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S.Psi pada Selasa (21/12) di Jalan Raya Larangan Badung Kabupaten Pamekasan.
Peresmian KIHT Pamekasan dihadiri oleh Kepala satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Forkopimda kabupaten Pamekasan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dalam sambutannya mengatakan bahwa KIHT merupakan perwujudan dimana negara hadir untuk memberikan bantuan tempat usaha kepada masyarakat.
“saya mengucapkan kepada Pak Bupati beserta jajarannya atas diresmikannya KIHT Pamekasan, mudah-mudahan ini akan bermafaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Padmoyo.
Menurutnya, dengan beroperasinya KIHT di Pamekasan dapat menurunkan yang ilegal sehingga penerimaan negara berupa cukai akan meningkat dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau .
Sementara itu, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S.Psi., menyampaikan kabupaten Pamekasan merupakan yang pertama di Provinsi Jawa Timur mendapatkan izin KIHT dan ketiga di Indonesia setelah Soppeng dan Kudus.
“Ikhtiar ini kita lakukan dalam rangka mendorong bagaimana negara hadir untuk mendampingi rakyat membela rakyat termasuk di dalamnya untuk memfasilitasi biar kemudian yang tidak sah itu tidak usah lari-lari cukup lari ke KIHT” pungkas Bupati Baddrut Tamam.
Selain itu, masyarakat yang akan bergabung dengan KIHT akan difasilitasi baik perizinannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan cukai.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau, Pengusaha pabrik di Kawasan Industri Hasil tembakau akan mendapatkan kemudahan berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha dan penundaan pembayaran cukai.