Kanwil DJBC Jatim I Gelar Rakor Dengan DPRD Pamekasan Guna Tekan Peredaran Rokok Ilegal,

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, dilakukan rapat koordinasi dan sharing session terkait pemberantasan rokok ilegal bersama dengan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan (19/07).

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terkait kesejahteraan petani tembakau yang ada di Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan.

Sebagaimana diketahui, kurang lebih 30.000 hektar dari 79.000 hektar wilayah Madura adalah lahan kebun tembakau yang dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghasilan, sehingga mayoritas pekerjaan masyarakat Madura adalah petani tembakau.

Pemerintah selaku pembuat kebijakan telah melakukan upaya-upaya pemberantasan rokok ilegal untuk menjaga fairness/keadilan dalam usaha, mengamankan penerimaan negara, menlindungi industri kecil, dan menjaga keseimbangan pasar. Upaya tersebut seperti operasi gempur rokok ilegal, sosialisasi kepada masyarakat, dukungan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dan dukungan dalam rangka pengoptimalan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya untuk wilayah Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1, Padmoyo Tri Wikanto, mengharapkan keberlanjutan koordinasi antara Bea Cukai dengan DPRD Kabupaten Pamekasan agar keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan dengan maksimal, serta dalam rangka pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau khususnya di Kabupaten Pamekasan.