Dukung Percepatan Pembangunan KIHT Di Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jatim I Laksanakan Dialog Pembangunan KIHT

Surabaya (16-06-2022) Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Selain itu KIHT juga diharapkan dapat menggerakan perekonomian pada industri tembakau.
Dalam mengawal dan mendukung pembangunan KIHT di Pamekasan, Sumenep, Sidoarjo dan Pasuruan, Bea Cukai Jatim I turut serta dalam rapat koordinasi Dialog Pembangunan KIHT yang diselenggarakan di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada kamis (16/06).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Perekonomian, Iwan, dan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto. Dalam sambutannya, Iwan memaparkan kondisi perekonomian di Jawa Timur saat ini yang terus menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ini dipicu dengan menggeliatnya aktivitas industri termasuk Industri Hasil Tembakau, dan usaha di berbagai sektor. Data sampai dengan tahun 2022, terdapat 587 pabrik rokok di Jatim yang berkontribusi sebesar sekitar 115T.
Iyan Rubiyanto menambahkan dalam pemaparannya bahwa dengan adanya KIHT diharapkan dapat mendorong industri hasil tembakau yang illegal menjadi legal dan mengoptimalkan peggunaan DBHCHT.