Bea Cukai Jatim I Dan Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 8,3 Miliar

Sidoarjo (15-12-2021) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan selama kurun waktu Februari hingga Juni 2021 pada Rabu (15/12) di Pendopo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pemusnahan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Kepala Bea Cukai Sidoarjo dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Sidoarjo.
Pemusnahan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Persetujuan pemusnahan nomor S-252/MK.6/KN.5/2021 dan S-254/MK.6/KN.5/2021 tanggal 17 November 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
Barang yang dimusnahkan berupa 8.151.436 batang rokok ilegal, 45 cartridge HPTL dan 112.490 ml MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.331.406.440. Dari hasil penindakan tersebut, perkiraan kerugian Negara sebesar Rp 4.203.754.410.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan keberhasilan pemusnahan BMN ini merupakan hasil kolaborasi dari Pemda Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemda Kabupaten Mojokerto serta Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen untuk terus melakukan operasi gempur rokok ilegal yang merupakan bagian dari upaya kita untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal baik dari sisi produksinya, pengangkutannya dan pemasarannya,’ ujar Padmoyo.
Menurutnya, saat ini Bea Cukai sedang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseimbangan dalam berusaha. Banyak perusahaan yang legal tersingkir oleh perusahaan yang ilegal, sehingga yang ilegal harus dikurangi.
Padmoyo menambahkan, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dimana para pelaku ilegal diajak untuk menjalankan usahanya secara legal di dalam KIHT. Hal tersebut juga akan berdampak pada penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT).
Di lain pihak, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, menginginkan kegiatan yang berkaitan dengan BKC ilegal jangan sampai berkembang di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
“Jangan sampai warga kita terutama kena masalah terkait cukai ilegal, ini satu juga merugikan pendapatan negara yang kedua juga melanggar hukum,” kata Subandi
Ia menambahkan dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemda Sidoarjo, diharapkan pengusaha rokok, masyarakat kabupaten Sidoarjo dan mitra pemerintah akan menyadari untuk tidak melakukan kegiatan secara ilegal.
Untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, berbagai upaya telah dilakukan Bea Cukai, baik melalui pendekatan preventif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan maupun iklan layanan masyarakat maupun melalui tindakan represif dengan operasi pemberantasan BKC ilegal.