Pelaksanaan Evaluasi Mikro KITE PT Seng Dam Jaya Abadi

 

Mojokerto – Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan (KITE), yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Dasar Hukum dari fasilitas KITE Pembebasan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160 /PMK.04/2018 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.

PT Seng Dam Jaya Abadi merupakan pabrik sepatu yang berlokasi di Ngoro, Mojokerto, yang menerima fasilitas KITE Pembebasan. Pada hari Kamis dan Jumat 27-28 Agustus 2020, Kanwil DJBC Jawa Timur I melaksanakan  evaluasi mikro KITE Pembebasan pada PT. Seng Dam Jaya Abadi di Ngoro, Mojokerto untuk memberikan bimbingan dan memonitor pelaksanaan aturan KITE Pembebasan dimaksud. Pelaksanaan evaluasi mikro KITE tersebut tetap mengutamakan protokol pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 dan dilaksanakan dengan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I nomor ST-522/WBC.11/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

Ke depannya, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas fiskal KITE yang diberikan pemerintah untuk menunjang perluasan rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, dan meningkatkan daya saing global.