KANWIL BEA CUKAI JAWA TIMUR I GAGALKAN PENGIRIMAN 1,9 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Surabaya (07/01/2022) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman 1,9 juta barang rokok ilegal dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (07/01) dini hari.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Trimulyo Cahyono, pengungkapan pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya sebuah truck yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Tanggulangin Sidoarjo.

Setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, tim penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melakukan penelusuran dan pencarian di jalan tol Mojokerto – Surabaya. Tak berselang lama tim menemukan posisi truck dan melakukan pemberhentian di rest area jalan tol trans Jawa Mojokerto - Surabaya KM. 726 Wringinanom, Gresik.

“Dari hasil pemeriksaan, di dalam truck tersebut ditemukan 1.968.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)”, kata Trimulyo Cahyono.

Trimulyo menjelaskan atas barang bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I termasuk sopir truk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak kendur dalam melakukan pengawasan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19”, lanjutnya.

Trimulyo juga menambahkan operasi penindakan tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha yang legal sehingga tidak tergerus oleh para pelaku yang ilegal.