Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 9,4 Miliar

Mojokerto (01-12-2021) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di tempat pengolahan limbah PT. Hijau Alam Nusantara Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Kamis (02/12/2021).

“Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 dengan 21 kali penindakan”, ujar Trimulyo Cahyono, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Menurutnya, barang-barang tersebut berupa rokok, liquid Vapor dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang cukai.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan antara lain barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 9.194.012 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 9.377.892.240 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 4.826.856.300, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa 87 botol atau 7,4 liter liquid vapor dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.700.000 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 4.928.400, serta 133 botol  atau 88,35 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 95.200.000 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 12.280.650.

Atas BMN yang akan dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-234/MK.6/KN.5/2021 tanggal 05 November 2021. Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

Trimulyo menambahkan tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan adalah mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Menurutnya, keberhasilan pemusnahan BMN merupakan buah sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat sekitar.