Bea Cukai Jatim I Rilis Kinerja Penerimaan Tahun 2020

Sidoarjo, 04/01/2021 – Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I merilis data realisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai hingga 31 Desember 2020. Penerimaan di sektor cukai masih menjadi andalan penerimaan di tahun 2020.

Untuk penerimaan tahun 2020, Bea Cukai Jatim I mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 56,9 triliun atau 100,75% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 56,4 triliun.

Dari capaian tersebut, penerimaan cukai hasil tembakau menjadi penyumbang tertinggi mencapai Rp 52,4 triliun dari total penerimaan cukai yang mencapai Rp 53,1 triliun atau 100,65% dari target yang ditetapkan. Sedangkan penerimaan cukai etil alkohol Rp 23,5 miliar dan cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 629 miliar.

Adapun realisasi penerimaan di sektor Kepabeanan, hingga 31 Desember 2020 penerimaan bea masuk mencapai Rp 3,68 triliun atau 100,78% dari targer sebesar Rp 3,65 triliun. Sedangkan untuk bea keluar penerimaan mencapai Rp 96,8 miliar atau 225,05% dari target sebesar Rp 96,8 miliar.

Menurut Kepala Kawil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro, salah satu faktor tercapainya penerimaan di sektor cukai di masa pandemi covid-19, Bea Cukai mengeluarkan kebijakan berupa fasilitas penundaan pembayaran cukai sehingga membantu cashflow perusahaan dan mendorong kelangsungan berusaha serta mempertahankan tenaga kerja di masa pandemi.

“walaupun terkena dampak pandemi covid-19, penerimaan di sektor cukai hasil tembakau masih merupakan primadona penerimaan Kanwil Bea Cukai Jatim I di tahun 2020” ujar Purwantoro.

Sementara itu, sepanjang tahun 2020, dalam rangka mendorong ekspor dan meningkatkan investasi terutama di masa pandemi Covid-19, Bea Cukai Jatim I telah memberikan 12 izin Fasilitas Kepabeanan berupa 6 izin fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), 2 izin KB (Kawasan Berikat), dan 4 izin PLB (Pusat Logistik Berikat).

Muhamad Purwantoro mengungkapkan dalam rapat evaluasi kinerja akhir tahun, pemberian fasilitas kepabeanan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jatim I merupakan salah satu upaya untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19.

“dengan pemberian fasilitas Kepabeanan, kita juga mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid-19” ujar Purwantoro.

Menurutnya, pemberian fasilitas kepabeanan akan membantu cashflow perusahaan yang selama ini terdampak oleh pandemi Covid-19.

Selain itu, fasilitas kepabeanan yang diberikan akan membantu meningkatkan pertumbahan ekonomi dengan meningkatnya devisa ekspor dan penyerapan tenaga kerja dengan adanya peningkatan kapasitas produksi perusahaan.

Adapun izin fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan PT. Gloster Furniture, PT. Golden Step Indonesia, PT. Classic Automotive Manufacturing, PT. Amcor Specialty Cartons Indonesia, PT. Prima Dinamika Sentosa, dan PT. Kedawung Setia Industrial.

Sedangkan izin fasilitas Kawasan Berikat diberikan kepada perusahaan PT. Seng Dam Jaya Abadi yang memproduksi sepatu olah raga dan PT. Mega Global Food Industry dengan produksi roti dan kue.