KEBERATAN

KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI:

Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

  1. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
  2. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
  3. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
  4. pengenaan bea keluar.

 

OBJEK KEBERATAN:

Penetapan yang dapat diajukan keberatan antara lain berupa:

  1. Tarif dan/atau NP utk hitung BM yg kurang bayar, antara lain:
    • Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
    • Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor brg Kiriman
    • Surat Penetapan Pabean (SPP, misalnya: terkait Ps 82 (5) UU Kepabeanan > 30hr)
  2. Selain tarif dan/atau NP utk hitung BM, antara lain:
    • SPP (misalnya: terkait fasilitas Pasal 26 UU Kepabeanan)
    • Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL)
  3. Pengenaan Sanksi Administrasi denda berupa:
    • Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
  4. Pengenaan Bea Keluar Berupa:
    • Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)
  5. Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yaitu:
    • Surat Tagihan Di Bidang Cukai (STCK-1)

 

PENGAJUAN KEBERATAN :

  1. Diajukan Secara Tertulis Kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Sesuai Format Dalam Lampiran A PMK 51/PMK.04/2017
    • Melalui KPUBC / KPPBC atas :
      • Penetapan Pejabat Bea Cukai di KPPBC/ KPUBC
      • Penetapan Pejabat Bea Cukai di KWBC
      • Penetapan Pejabat Bea Cukai di KPPBC/ KPUBC atas hasil audit
    • Melalui Pejabat Bea Cukai yang menerbitkan penetapan atas penetapan yang diterbitkan selain KPUBC/ KPPBC dan tidak mengakibatkan tagihan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan/atau Denda
  2. Diajukan Oleh Orang Yang Berhak
    • Orang Pribadi
    • Orang yang Namanya Tercantum dalam Akta Perusahaan (Pengurus), dalam hal diajukan oleh badan hukum
    • Orang yg Diberi Kuasa oleh Orang sebagaimana dimaksud di atas
  3. Pengajuan Keberatan Dilampiri :
    • Fotokopi BPJ atau bukti pelunasan atau surat pernyataan (dalam hal pengajuan keberatan tanpa menyerahkan jaminan)
    • Fotokopi Penetapan Pejabat (SPTNP/SPSA/SPP/SPPBMCP BK/SPBL/SPPBK/STCK-1 atau penetapan lainnya)
    • Data dan/atau Bukti yang mendukung Alasan Pengajuan Keberatan
  4. Menyerahkan Jaminan Sebesar Tagihan