Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jawa Timur I

Sidoarjo (01-09-2021) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan ribu Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok polos di wilayah Sidoarjo.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Trimulyo Cahyono mengungkapkan kronologis penindakan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal ke pulau Sumatera yang berada di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I. Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai kemudian langsung melakukan pemeriksaan di pool bus Jl. Bungurasih Baru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (01/09) pukul 14.30 WIB.

Pada penindakan tersebut, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan 22 karton berisi 384.000 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Atas barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini sebesar Rp. 391.680.000,00 dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sejumlah Rp. 201.600.000,00.

Trimulyo menjelaskan hal ini menunjukkan masih adanya segelintir orang yang berusaha mengirimkan rokok ilegal ke wilayah lain di tengah situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dapat diduga bahwa rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lebih lanjut Trimulyo menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun serta adanya sinergi dengan penegak hukum lainnya. Ia juga menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa perbuatan mengedarkan rokok ilegal dapat mengakibatkan resiko hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.

Penindakan atas peredaran rokok ilegal ini menunjukan komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang Cukai yang terjadi di wilayah pengawasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.

“Ke depannya, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan akan semakin meningkat dan dapat membantu efektifitas kinerja Bea Cukai sehingga dapat mewujudkan Bea Cukai yang semakin baik”, tambahnya.